Syarat-Syarat Dalam Pembuatan Surat Kuasa Khusus
Sebagai seorang yang menggeluti bidang hukum atau orang yang sedang berurusan dengan hukum tetunya tidak asing dengan Surat Kuasa. Dalam pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu mengenai hanya satu kepentingan tertentu atau lebih yang bertujuan untuk mewakili kepentingan si pemberi kuasa. Surat kuasa tersebut dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa yang berisi tentang pemberian wewenang kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama pemberi kuasa, khususnya dalam perkara perdata. Namun, seringkali Surat Kuasa Khusus keberadaannya dianggap remeh dan dalam pembuatannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Akibatnya, Surat Kuasa Khusus tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya. Keadaan tersebut tentunya dapat menimbulkan kerugian baik waktu dan biaya.
Dalam Pasal 1795 KUHPerdata telah dijelaskan bahwa pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan penerima kuasa untuk bertindang di depan pengadilan untuk mewakili kepentingan klien atau pemberi kuasa sebagai pihak Pricipal. Namun, ketentuan kuasa khusus tersebut perlu disesuaikan dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR. Ketentuan dalam Pasal 123 ayat (1) HIR ternyata hanya mengatur syarat-sayarat pokok saja, yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau akta yang disebut surat kuasa khusus saja. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut, pembuata surat kuasa khusus sangat sederhana sekali, yaitu cukup diabuat secara tertulis tanpa memerlukan sayarat lain yang harus dicantumkan didalamnya.
Seiring berjalannya waktu, dalam perkembangannya di Indonesia syarat dan formulasi suarat kuasa khusus seperti itu tidaklah tepat. Sehingga diperlukan penyempurnaan yang benar-benar bercirikan surat kuasa khusus, yang berbeda dengan kuasa umum. Oleh karena itu, Mahkama Agung melakukan penyempurnaan dan perbaikan dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1959 yang mengatur syarat surat kuasa khusus, yaitu:
Itulah syarat formil surat kuasa khusus yang disadur dari huruf (a) SEMA Nomor 2 Tahun 1959. Syarat tersebut bersifat komulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi mengakibatkan surat kuasa menjadi cacat formil dan dengan sendirinya kedudukan kuasa sebagai pihak formil mewakili pemberi kuasa menjadi tidak sah, sehingga semua tindakan yang dilakukannya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Setelah SEMA Nomor 2 Tahun 1959, dalam perkembangannya Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa SEMA yang berkaitan dengan surat kuasa khusus diantaranya:
Pada dasarnya substansi dan jiwa SEMA ini sama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 1959 dan SEMA Nomor 01 Tahun 1971. Dengan demikian, syarat kuasa khusus yang sah adalah syarat yang telah didiskripsikan dalam pembahasan SEMA Nomor 2 Tahun 1959.
Contoh Struktur Isi Surat Kuasa Khusus:
