Konsultasi
Pengendara Arogan (Road Rage) Yang Viral di Media Sosial
Analisis sosiologi terhadap penegakan hukum lalu lintas di Indonesia studi kasus: Pengendara Arogan (Road Rage) Yang Viral di Media Sosial
Pengendara Arogan (Road Rage) Yang Viral di Media Sosial
Kasus pengendara mobil melakukan aksi koboi di ruas Tol Bekasi, pengemudi mobil tersebut menodongkan pistol kepada pengendara lain. Kejadian tersebut terjadi pada 12 November 2024. Kasus arogansi ajudan Bupati Kutai Barat yang menganiaya seorang sopir truk sawit di jalan Kinong, Kutai Barat, Kaltim pada 20 Desember 2023, mirisnya ajudan tersebut juga bersetatus sebagai tentara aktif. Kemudian kasus arogansi seorang oknum polisi di Palembang yang mengancam pengendara mobil dengan pistol. Kasus-kasus tersebut merupakan contoh nyata dari prilaku arogan (road rage) yang terjadi di jalan raya dan sepat viral di media sosial.
Perlu disadari, bahwa aksi arogansi (road rage) di jalan raya sering terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Kasus-kasus tersebut sering kali viral di media sosial sehingga menjadi perhatian netizen dan masyarakat luas. Wujud arogansi pengendara yang viral tersebut sebenarnya bermacam-macam, mulai dari melanggar rambu lalu lintas, ugal-ugalan, pengunaan plat nomor dinas palsu, penggunaan klakson dan lampu strobo yang tidak sesuai ketentuan, dan bahkan sampai mengarah pada tindakan pidana seperti menodongkan senjata api (aksi koboi jalanan). Akibat dari arogansi (road rage) tersebut membuat keselamatan dari pengendara lain menjadi terancam, alhasil kejadian-kejadian tersebut menimbulkan perselisihan dengan pengendara lain.
gambar1
Tidak dipungkiri bahwa saat ini transportasi menjadi hal yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat, terutama dibeberapa kota besar di Indonesia. Sehingga wajar apabila, sering terjadi kepadatan kendaraan di jalan raya yang pada akhirnya menyebabkan kemacetan. Kemacetan yang terjadi di jalan raya tersebut sering kali tidak disikapi dengan bijak oleh para oknum pengendara yang arogan (road rage) tersebut. Mereka justru melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dalam berkendara. Dilain sisi, media sosial saat ini merupakan instrumen penting dalam berkomunikasi, serta alat pemenuhan informasi bagi masyarakat Indonesia. Dengan media sosial komunikasi dan akses informasi menjadi lebih mudah, seakan-akan dunia berada dalam genggaman tangan. Selain itu, media sosial juga dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana hiburan dan tempat untuk berekspresi, baik lewat uanggahan story, status, cuitan, foto ataupun video, dan lainnya. Akibatnya membuat media sosial bersifat heterogen, karena memungkinkan adanya pertukaran informasi diantara penggunanya.
Sehingga berbagai kejadian dan peristiwa yang menyita perhatian masyarakat bisa cepat viral lewat media sosial, termasuk peristiwa hukum. Bahkan fenomena yang terjadi saat ini adalah “no viral no justice” istilah tersebut mulai berkembang di masyarakat akibat adanya kerisis percayaan terhadap penegakan hukum yang terjadi saat ini. Selain itu, dengan melalui media sosial ini masyarakat memanfaatkan medium tersebut dalam membagikan suatu peristiwa maupun informasi secara real time.2 Sehingga hal tersebut, harus disadari bahwa saat ini media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya menegakan hukum di Indonesia. Kontribusi yang dilakukan masyarakat melalui media sosial tersebut kemudian menciptakan suatu praktik sosial baru, yang sering dikenal dengan istilah jurnalisme warga (citizen journalism).
Dari banyaknya kasus pengendara arogan (road rage) yang viral di media sosial, sering kali dilakukan oleh masyarakat yang memiliki setatus sosial yang tinggi dan bahkan dilakukan oleh para oknum pejabat. Hal tersebut tentunya sangat di sayangkan, mengingat seharusnya para pejabat tersebut memberikan contoh yang baik dan bisa mengayomi masyarakat dengan baik, bukan malah sebaliknya bersisifat arogan. Akibatnya, penegakan hukum lalu lintas sering kali keras terhadap masyarakat kelas bawah, sementara pelanggaran oleh kalangan kelas atas sering kali diabaikan. Hal ini memperlihatkan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Selain itu juga menunjukan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan budaya masyarakat tertentu, yaitu bagaimana kelompok sosial tertentu menggunakan mekanisme hukum yang mereka anggap lebih relevan atau adil.
Apabila dilihat dari aspek sosiologi hukum, hal tersebut menunjukkan adanya diskriminasi sosial dalam penegakan hukum. Hukum yang secara teori berlaku sama untuk semua orang, namun dalam praktiknya dapat diterapkan secara berbeda tergantung pada status sosial ekonomi pelaku. Ini menunjukkan hubungan antara struktur sosial dan penerapan hukum di lapangan. Peristiwa-peristiwa ini mencerminkan bagaimana hukum tidak hanya merupakan aturan formal, tetapi juga bagian dari struktur sosial yang lebih luas, dipengaruhi oleh kekuatan sosial, budaya, dan politik di masyarakat. Berdasarkan permasalahan-permasalahan tersebut maka dapat dikaitkan dengan teori konflik sosial yang mana teori ini menjelaskan tentang peranan konflik, terutama antara kelompok-kelompok dan kelas-kelas dalam kehidupan sosial masyarakat. Teori konflik melihat bahwa di dalam masyarakat tidak akan selamanya berada dalam keteraturan.4 Buktinya dalam masyarakat manapun pasti pernah mengalami konflik atau ketegangan, termasuk ketika sedang berkendara di jalan raya. Maka dari itu, fungsi hukum dalam kehidupan bermasyarakat sangatlah penting, karena hukum bukan hanya menjadi parameter untuk keadilan, ketentraman dan ketertiban, tetapi juga untuk menjamin adanya kepastian hukum. Barulah pada tataran selanjutnya, hukum diarahkan sebagai sarana kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Dangan di terbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat, serta terjamin dari segi keselamatan.
Pasal 3 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan:
  • Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  • Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
  • Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sedangkan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dalam Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” Di sisi lain, aturan terkait kepemilikan senjata api untuk warga sipil tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI, selain itu juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api. Dalam kedua peraturan tersebut mengatur dan mencantumkan tentang siapa saja yang boleh memiliki senjata api di kalangan sipil. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga mengatur terkait prosedur perizinan dalam penggunaan senjata api. Sehingga berdasarkan peraturan-peraturan tersebut sudah jelas bahwa tidak sembarangan orang bisa menggunakan senjata api.
Kepemilikan senjata api tanpa hak atau tanpa izin dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana, tidak hanya setelah melakukan perbuatan menggunakan senjata api terhadap orang lain, tetapi membawa senjata api ataupun menyembunyikan sudah merupakan tindak pidana. Karena kualifikasi pasal yang terkait tindakan “tanpa hak” tersebut dapat diartikan juga sebagai perbuatan melawan hukum dalam pidana.
Menurut Satjdipto Rahardjo, menyatakan bahwa untuk dapat melihat perilaku manusia sebagai hukum, maka diperlukan kesediaan untuk mengubah konsep kita mengenai hukum. Yaitu tidak hanya sebagai peraturan (rule) tetapi juga perilaku (behaviour). Selama kita bersikukuh, bahwa hukum itu adalah peraturan dan tidak ada yang lain, maka sulitlah untuk memahami, bahwa hukum itu juga muncul dalam bentuk perilaku. Oleh karena itu diperlukan Sosiologi Hukum dalam melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Secara konseptual dan teoritis, kajian sosiologi hukum adalah kajian empiris, yang melihat dan menjelaskan pengalaman-pengalaman nyata dari orang-orang yang terlihat ke dalam dunia hukum, baik sebagai pengambil keputusan, sebagai praktisi hukum, maupun sebagai warga biasa.
Karena penerapannya yang fundamental tersebut, seharusnya media sosial saat ini dapat membantu aparat penegak hukum dalam menegakan hukum untuk mencapai dan meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menindak pengendara arogan (road rage) dengan senjata api. Apalagi dengan kecanggihan fitur-fiturnya yang dapat di manfaatkan untuk menyoroti peristiwa hukum yang ada.

Selain itu, media sosial juga bisa membantu penegak hukum untuk menumbuhkan kesadaran hukum to complay atau to confirm, artinya penegak hukum memberikan kontrol perilaku secara formal terhadap perilaku-perilaku yang dianggap menyimpang dari norma hukum, termasuk oknum pengendara arogan (road rage) tersebut, lewat konten-konten positif. Lebih lanjut, dalam menyikapi permasalahan yang diakibatkan oleh oknum pengendara arogan tersebut diperlukan juga sebuah manajemen konflik yang bertujuan agar langkah-langkah yang diambil para pelaku atau pihak ketiga dalam rangka penyelesaian konflik.

Merujuk pada Philippe Nonet dan Philip Selznick yang membedakan hukum menjadi tiga tipe, yaitu represif, otonom dan responsif. Dalam krangka hukum responsif, aparat penegak hukum dituntut untuk bergerak cepat dalam merespon tindakan arogan yang terjadi di masyarakat.

Dengan demikian, kecanggihan teknologi mutakhir telah memungkinkan bagi setiap masyarakat (tanpa terkecuali) untuk turut berkontribusi dalam pengolahan dan produksi berita, serta menyebarluaskannya secara masif. Setiap masyarakat dimanapun dan kapanpun dapat melaporkan suatu kejadian maupun peristiwa secara cepat maupun real time, hanya dengan bermodalkan perangkat elektronik yang terkoneksi internet (sosial media). Di sisi lain, tindakan pengendara arogan (road rage) yang melakukan aksi koboy jalanan juga tidak dapat di benarkan oleh hukum. Terkadang konflik sosial itu perlu agar terciptanya sebuah perubahan sosial. Maka dari itu, aparat penegak hukum harus lebih tegas dan objektif lagi dalam menegakkan hukum agar dapat merubah keadaan yang marak terjadi saat ini, khususnya terhadap oknum pengendara arogan (road rage) yang melakukan aksi koboy di jalan raya. Hal tersebut apabila dibiarkan akan berpotensi besar pada penyalahgunaan senjata api ilegal dan dapat terjadi secara berulang, bahkan dapat mengancam keamanan masyarakat pada umumnya.