Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Sextortion Di Indonesia
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.
Berbicara mengenai masalah penegakan hukum merupakan sebuah polemik yang sejatinya tidak akan pernah berhenti sepanjang kehidupan manusia. Oleh karena itu, peraturan dan penegakan hukum harus terus diperhatikan. Sebenarnya, hukum adalah sistem peraturan yang menjaga masyarakat tetap tertib dan adil. Tidak diragukan lagi, kemajuan zaman yang semakin pesat telah menyebabkan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan, salah satunya adalah prostitusi.
International Association of Women Judges (IAWJ) pertama kali menggunakan istilah "Sextortion" pada tahun 2008. Kata "sextortion" berasal dari dua kata: seks dan extortion (pemerasan). Pemerasan seksual termasuk ancaman untuk menyakiti, mempermalukan, atau merugikan korban jika mereka menolak untuk memenuhi tuntutan seksual pelaku. Khususnya, kasus sextortion di Indonesia mencapai 18 persen. Pelaku "sekstorsi" ini biasanya memanfaatkan korban untuk mendorong mereka untuk mengirimkan materi pornografi, seperti foto atau video yang tidak senonoh.
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan tindakan sextortion ini meliputi hubungan kekuasaan, masalah ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah pada korban, kurangnya kesadaran hukum, dan situasi yang mendesak. Selain itu, sextortion juga akan berdampak pada kondisi psikologis, ekonomi, dan kehidupan sosial korban, diantaranya:
-
Korban mengalami tekanan, karena adanya ancaman dari pelaku;
-
Victim Blaming atau menyalahkan korban akibat dari adanya stigma pada masyarakat yang menimbulkan rasa malu pada diri korban;
-
Re-viktimisasi (menjadi korban berulang-ulang);
-
Rasa salah yang pada diri sendiri dan rasa malu yang nantinya dapat menghambat perkembangan terkadang memunculkan rasa frustasi;
-
Ada tindakan pemerasan yang merugikan ekonomi pada korban;
-
Selain itu sekstorsi juga membawa pada tindakan pidana lainnya seperti revenge porn, TPPO, eksploitasi dan tindakan pidana lainnya.
Berdasarkan uraian diatas bahwasanya sextortion merupakan merupakan bentuk pemerasan yang meliputi ancaman untuk menyakiti, mempermalukan atau merugikan korban jika mereka tidak memenuhi tuntutan seksual pelaku. Dengan adanya kondisi tersebut diatas, maka diperlukan sebuah sarana hukum yang dapat melindungi masyarakat dari tindakan sextortion. Permasalahan ini tentunya harus diselesaikan dengan perbaikan hukum yang mencangkup struktur dan isi dari hukum pidana. Oleh karena itu, Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy/Criminal Policy/Strafrechtpolitiek) dapat menjadi solusi sebagai suatu usaha untuk membuat suatu kebijakan dan melaksanakan suatu kebijakan hukum pidana yang sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini dan masa depan.
Perlu diketahui bahwa hukum pidana sendiri mempunyai objek penggarapan mengenai perbuatan melawan hukum yang benar-benar terjadi (onrecht in actie) maupun perbuatan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Bahkan sebenarnya ruang lingkup Kebijakan Hukum Pidana tidak hanya terbatas pada pembaharuan saja. Hal ini disebabkan karena Kebijakan Hukum Pidana dilaksanakan melalui beberapa tahapan konekretisasi/ oprasionalisasi/fungsionalisasi hukum pidana yang terdiri dari:
-
Kebijakan formulatif/legislatif yaitu tahapan penyusunan hukum pidana;
-
Kebijakan aplikatif/yudikatif yaitu tahapan penerapan hukum pidana;
-
Kebijakan administratif/eksekusi yaitu tahapan pelaksanaan hukum pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa perlindungan hukum tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan berhak atas perlindungan dari ancaman ketakutan. Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dalam Pasal 172 menyatakan bahwa “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bunyi pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan Di Muka Umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”. Ancaman bagi pelaku tindak pidana pornografi juga diatur dalam KUHP Nasional dalam Pasal 407 ayat (1) ancamannya dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI. Kemudian ancamman pidana dalam Pasal 414 ayat (1) huruf c, yaitu dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Penjelasan dalam Pasal 407 dalam penafsiran Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard). Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri. Anotasi dalam Pasal 407 ini berarti bahwa apa yang dianggap sebagai pornografi bisa berubah sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku dala masyarakat. Selain itu, penjelasan mengenai membuat pornografi untuk diri sendiri atau kepentingan pribadi tidak terasuk dalam tindakan yang terkena pidana dalam ketentuan ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang privasi tertentu bagi individu dalam ranah pribadi mereka. Adapun unsur-unsur Pasal 407 adalah: (1) setiap Orang; (2) meproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi. Kemudian anotasi Pasal 414 ayat (1) ini menekankan perlindungan terhadap korban yang dipaksa atau dieksploitasi dan menanggapi dengan serius tindakan yang memanfaatkan teknologi untuk menyebarkan pornografi.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan oleh hampir semua orang, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, dengan tujuan menjamin keselamatan, ketertiban dan kemajuan sesuai dengan hak-hak dasar yang ada dari sistem hukum Undang-Undang HAM No.39 Tahun 1999. Kekerasan seperti sekstorsi masuk dalam kategori malicious distribution atau sekstorsi secara konstansi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 29 yaitu dengan pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjabarkan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam tiga makna yakni melakukan perekaman atau pengambilan gambar tanpa persetujuan, mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual diluar kehendak penerima dan melakukan penguntitan dengan tujuan seksual. Dalam UU TPKS ini memberi penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual dijelaskan pada Pasal 13 dan 14 ayat (1) huruf a,b,c.
Secara garis besar peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dapat ditemui dalam:
-
Undang-Undang Dasar RI tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
-
Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
-
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Jo UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
-
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi;
-
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Peraturan-peraturan tersebut diatas adalah beberapa peraturan yang sudah ada, tetapi kebijakan hukum pidana Indonesia belum mengatur secara mendalam tentang tindakan sextortion. Akibatnya, penegakan hukum terkait sextortion di Indonesia tidak maksimal. Menurut L.M Friedman hukum sebagai suatu sistem akan berfungsi dengan baik jika mencakup substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Karena sejatinya hukum mempunyai peranan yang sangat setrategis dan dominan. Oleh karena itu, perlu adanyanya kriminalisasi dengan batasan yang lebih jelas, dengan memberi kualifikasi perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan memperbaiki konstruksi hukum pada kasus sextortion. Selain itu, perlunya aturan yang menjelaskan tentang rehabilitasi bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan yang terpenting adalah rehabilitasi bagi korban dalam mendapat hak-haknya, serta pemulihan terhadap rasa trauma yang telah dialaminya.
-
Al Wisnubroto, 1999, “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer”, Yogyakarta, Universitas Atmajaya Yogyakarta;
-
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Konsep KUHP Baru, Cetakan Ke-2 (Jakarta: Kencana Prenadamedia Grub, 2008);
-
Eddy O.S Hiariej Topo Santoso, Anotasi KUHP Nasional (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2025);
-
Lawrence M. Friedman, 2019, Sistem Hukum Prespektif Ilmu Sosial, Bandung, Nusa Media;
-
Moh. Hatta, 2009, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum & Pidana Khusus,Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.