Konsultasi
Kasus Pembalakan Liar (Ilegal Loging) Di Teluk Bintuni Papua
Politik Hukum Dalam Pengelolaan Hutan: Kasus Pembalakan Liar (Ilegal Loging) Di Teluk Bintuni Papua
Kasus Pembalakan Liar (Ilegal Loging) Di Teluk Bintuni Papua
Indonesia merupakan negara yang subur dan kaya akan sumber daya alamnya. Sehingga wajar apabila Koes Plus pernah menciptakan lagu yang berjudul Kolam Susu, yang mana salah satu liriknya berbunyi “Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman”. Dari penggalan lirik tersebut, menggambarkan bagaimana suburnya bangsa Indonesia. Kesuburan tanah dan alam Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi, salah satu contohnya adalah hutan Indonesia yang terbentang sangat luas dari sabang sampai merauke. Hal tersebut tentunya menjadi anugrah yang luar biasa bagi rakyat Indonesia. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Maka dari itu, kekayaan hutan Indonesia harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, khususnya dalam hal ini rakyat Papua.
Papau merupakan salah satu pulau yang memiliki hutan yang sangat luas, berdasarkan laporan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 luas tutupan hutan di Papua 33.551.030 hektare, membuat Papua menjadi wilayah dengan hutan terluas di Indonesia. Angka itu setara dengan sepertiga luas hutan di Indonesia.1 Selain itu, Papua adalah hutan tropis terakhir terbesar di nusantara, bahkan terluas kedua di dunia. Namun sayang, potensi hutan yang luas tersebut, faktanya sampai saat ini tidak dibarengi dengan kebijakan yang berpihak pada masyarakat papua. Dilain sisi, hutan papua semakin hari kian rusak dan berkurang.
Praktik pembalakan liar (illegal logging) merupaka salah satu penyebab rusaknya hutan di Papua. Pembalakan liar (illegal logging) merupakan kegiatan penebangan pohon secara ilegal dengan tujuan untuk memperoleh kayu yang kemudian dijual. Pembalakan liar tersebut, memiliki dampak yang sangat merugikan, termasuk kerusakan hutan yang menjadi gundul, terancamnya kehidupan satwa, tumbuhan, serta manusia yang bergantung pada sumber daya hutan.2 Hal demikian ini disebut dengan dampak yang unpredictable terhadap konsisi hutan yang akan berpengaruh secara langsung pada kehidupan mahluk hidup. Berdasarkan data dari Dirjen Penegakan Hukum mencatat, kasus pembalakan liar yang terjadi 110 kasus pada tahun 2021 dan di tahun 2022 terjadi 70 kasus. Kasus-kasus tersebut terjadi di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.3 Mirisnya lagi kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di Papau dilakukan oleh korporasi atau perusahaan besar yang memegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Akibatnya, hutan Papua saat ini banyak mengalami kerusakan, berdasarkan data Global Forest Watch yang dihasilkan dari analisis citra satelit pada periode tahun 2001- 2020 menunjukkan kehancuran hutan Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) mencapai 700 ribu hektare. Kerusakan terluas terjadi di Kabupaten Merauke, yang mencapai 112 ribu hektare. Hutan yang beralih wajah secara masif itu menyebabkan kesedihan bagi masyarakat papua, karena bagi masyarakat papua hutan adalah sumber kehidupan dan berkah.
Untuk itu, dipelukan sebuah kebijakan yang berpihak kepada masyarakat papua, sebagaimana amanat Konstitusi Negara Indonesia. Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara Negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan Negara yang dicita-citakan. Dalam merumuskan dan menetapkan hukum yang telah dan akan dilakukan, tentunya politik hukum akan menyerahkan otoritas legislasi, dengan syarat tetap memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Kronologi kasus, pada tanggal 12 september 2023 Polisi mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka melakukan praktik illegal logging di Kampung Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam kasus ini, disita 40.679 meter kubik kayu merbau sebagai barang bukti. Status kayu ini ditetapkan sebagai kayu Non Police Line (NPL), namun sejak 2018 status itu telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Bernomor S.408/ MenLHK/Sekjen/GKM.2/12/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang Penghapusan Status Kayu NPL. Namun, perlu disayangkan bahwa dalam kasus ini melibatkan Aparatur Sipil Negara sebagai pelaku utamanya dalam pembalakan liar (illegal logging) tersebut, yaitu dengan menyalahgunakan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Pengungkapan kasus ini setelah berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan Polres Teluk Bintuni.6 Akibat kasus ini, menyebabkan kesedihan bagi masyarakat papua, karena bagi masyarakat papua hutan adalah sumber kehidupan dan berkah.
Kebijakan Politik Hukum Indonesia dalam pengelolaan hutan di tanah Papua, merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), tepatnya pada alenia ke-4 terdapat cita-cita negara Indonesia. Cita-cita tersebut salah satunya “…memajukan kesejahteraan umum”. Kelestarian lingkungan berkaitan erat dengan kesejahteraan suatu bangsa, karena lingkungan hidup adalah salah satu aset ekonomi yang sangat berharga untuk diberdayakan. Semakin ramah suatu bangsa terhadap lingkunganya, maka semakin besar peluang untuk meningkatkan pembangunan ekonomi di negaranya.7 Lebih lanjut, pada prinsipnya dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat secara adil dan berbagai pihak secara luas, karena sesuai mandat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) adalah “untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat”, secara berkeadilan dan berkelanjutan. Amanat konstitusi tersebut coba di ejawantahkan lewat beberapa Undang-Undang, seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dan khususnya Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menjelaskan larangan terhadap perbuatan yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Hal tersebut diatur pada pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH. Selanjutnya pada pasal 50 ayat (3) huruf e UndangUndang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (UU Kehutanan) menjelaskan larangan terhadap menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. Kata “menebang” dan kalimat “tanpa memiliki hak atau izin” tersebut menggambarkan illegal logging tersebut. Lebih lanjut, apabila terjadi pembalakan liar (illegal loging), pemerintah dan masyarakat memiliki peran untuk melindungi hutan. Sebagaimana diatur dalam pasal 64 Undang-Undang Kehutanan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat adalah pengawasan terhadap pelaksanaan hutan yang berdampak nasional dan internasional. Kemudian, dalam perkembangannya politik hukum yang terjadi di papua pada tahun 2000an menjadi tonggak berlakunya otonomi khusus (otsus) di Papua dan Papua Barat. Otsus Provinsi Papua diterapkan berlandaskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008. Kemudian, pada 2021 dilakukan perubahan kedua lewat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021.8 Dengan otsus itu, Provinsi Papua diberi kewenangan khusus mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri, juga berdasarkan aspirasi serta hak-hak dasar masyarakatnya.
Namun, pada faktanya pemerintah pusat tetap memegang kendali atas pemberian izin, seperti halnya dalam praktik dalam mengeluarkan keputusan hak pengelolaan, seperti HPH, HTI, HGU kebanyakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, bukan oleh Pemerintah Daerah Papua yang sebetulnya paling mengetahui kondisi lingkungan, masyarakat, dan budaya di sana. Ditambah lagi, di papua masih banyak terdapat masyarakat hukum adat yang masih eksis, termasuk juga di Kabupaten Teluk Bintuni. Masyarakat hukum adat tersebut masih memegang teguh nilai-nilai budaya dan kearifan lokalnya. Dilain sisi, tidak dipungkiri juga bahwa pemerintah pusat saat ini tengah mebuat banyak pembangunan. Pembangunan tersebut berdampak terhadap kualitas lingkungan di antaranya konversi luasan lahan hutan untuk berbagai tujuan.
Bagi masyarakat Papua termasuk di Teluk Bintuni, rimba adalah sumber kehidupan dan berkah. Hutan menyediakan pala, sagu, babi, kasuari, tumbuhan pengobatan, dan kayu yang paling dicari di dunia, seperti merbau. Dari lebatnya alas itu, masyarakat Papua mendapatkan sumber makanan, ekonomi, tradisi, dan kekayaan budaya. Dalam pandangan etnografis, kehidupan masyarakat Papua sangat bersandar pada kegiatan memungut hasil hutan alias meramu. Mereka menangkap satwa liar, melakukan penangkaran, membudidayakan tanaman hutan, mengembangkan pengobatan dari hasil alam, dan sebagainya. Jadi, hutan adalah sendi kehidupan masyarakat Papua asli.
Permasalahan pembalakan liar ini juga terjadi akibat tidak adanya kejelasan pengelolaan hutan adat masyarakat Papua. Banyaknya pengusaha yang memiliki izin yang manipulatif dengan mengatasnamakan pejabat seperempat menjadi perdebatan dengan masyarakat pemilik ulayat. Perda hutan adat belum ada padahal sangat penting untuk mengatur batas-batas wilayah adat. Kondisi inilah yang menjadi alasan KLHK belum mengeluarkan norma, standar, kriteria, dan prosedur (NSPK) untuk hak pengelolaan hutan adat.
Dengan demikina, maka diperlukan sebuah kebijakan yang selaras antara tujuan Pemerintah Pusat dengan masyarakat di daerah, khususnya Papua. Pengejawantahan dari pola hubungan supersubordinasi antara pemerintah dengan rakyat seperti yang dimaksud tercermin dari pilihan paradigm pembangunan yang digunakan, yaitu pembangunan yang didominasi pemerintah (government dominated development), bukan pembangunan yang berbasis Negara (state based development). Melihat situasi saat ini Pemerintah Indonesia harus memiliki sebuah upaya untuk menanggulangi dan penindakan pembalakan liar (illegal logging) di Papua. Faktanya ekspansi ijin dan konsesi di tanah Papua, baik pertambangan, perkebunan, perikanan, pertanian dan proyek-proyek pembangunan nasional lain yang membutuhkan tanah luas di Papua selalu diiringi sikap eksploitasi dan ekstraksi atas sumber kekayaan alam papua terutama ekosistem hutan. Inilah sumber masalah dari deforestasi dan meningkatnya pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua. Perlu diketahui bahwa, hampir 95% lebih masyarakat Papua masih bergantung hidup dari sumber kekayaan hutan dan alam mereka. Adanya pandangan bahwa wilayah Papua sebagai “wilayah kosong, tak berpenghuni” dan klaim “hutan negara”, serta masih sering diabaikanya hak dasar masyarakat Papua juga merupakan faktor meningkatnya pelepasan kawasan hutan di Tanah Papua.
Pelu disadari bahwa, instrumen hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam dalam sistem hukum Indonesia saat ini, pada dasarnya memiliki karakteristik dan kelemahan-kelemahan substansial. Kelemahan tersebut diantaranya:
  • Masih berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam (resources use-oriented) sehingga mengabaikan kepentingan konservasi dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, karena hukum semata-mata digunakan sebagai perangkat hukum (legal instrument) untuk mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi (economic growth) dan peningkatan pendapatan dan devisa negara;
  • Berorientasi dan berpihak pada pemodal-pemodal besar (capital oriented), sehingga mengabaikan akses dan kepentingan serta mematikan potensi-potensi perekonomian masyarakat lokal (adat);
  • Penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam masih berpusat pada negara / pemerintah (statebased resource management), sehingga orientasi pengelolaan bercorak sentralistik;
  • Manajemen pengelolaan sumber daya alam menggunakan pendekatan sektoral, sehingga sumber daya alam tidak dilihat sebagai sistem ekologi yang terintegrasi (ecosystem);
  • Tidak diakui dan dilindunginya hak-hak asasi manusia secara utuh, terutama hak-hak masyarakat adat/lokal dan kemajemukan hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
Faktanya persoalan-persoalan mendasar tersebut saat ini, masih ada dalam pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Oleh karenanya, apabila hal tersebut tidak segera di rubah maka akan berpotensi mengancam keberlanjutan fungsi sumber daya alam dan kelangsungan hidup bangsa. Salah satu agenda nasional yang mendesak untuk direalisasikan untuk menjamin kelestarian dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam, meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi dan mendukung proses demokratisasi dalam pengelolaan sumber daya alam, menciptakan koordinasi dan keterpaduan antar sektor, serta mendukung terwujudnya good environmental governance, adalah membentuk undang-undang pengelolaan sumber daya alam yang mencerminkan prinsip-pnnsip keadilan, demokratis, dan keberlanjutan fungsi sumber daya alam.
Maka dari itu, dalam melakukan penanggulangan dan penindakan pembalakan liar (illegal logging) di Papua diperlukan perhatian khusus dari pemerintah. Maka pemerintahan harus mampu membentuk hukum yang baik, yang menghargai, dan mengakui serta mengakomodasi akses, kepentingan, hak-hak, dan kearifan masyarakat adat, serta perlu dianut idiologi pluralisme hukum (legal pluralism) dalam pembangunan politik hukum otonomi daerah dengan memberikan ruang bagi prinsip keadilan, demokrasi, partisipasi, transparansi, penghargaan, dan pengakuan atas kearifan lokal sebagaimana tercermin dalam sistem pengetahuan, kelembagaan, dan berbagai tradisi yang secara nyata hidup dan berkembang dalam komunitas masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Kehutanan. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat adalah pengawasan terhadap pelaksanaan hutan yang berdampak nasional dan internasional. Kemudian dala Pasal 66 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa “Dalam rangka penyelenggarakan kehutanan, Pemerintah menyerahkan sebagian kewenangan kepada Pemerintah Daerah”. Kemudian pada ayat (2) menyatakan bahwa “Pelaksanaan penyerahaan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan hutan dalam rangka pengembangan otonomi daerah”.
Dalam rangka mewujudkan terpenuhi hak dan kewajiban dasar rakyat Papua, rancangan undang-undang Otonomi Khusus Papua sudah seharusnya berpedoman pada nilai-nilai dasar yang bersumber dan adat istiadat rakyat Papua. Dalam penerapannya, Pasal 38 Undang-Undang Otsus dalam aspek pembangunan, di lingkungan masyarakat adat kabupaten Teluk Bintuni sudah cukup maju, tetapi dalam pemanfaatan masyarakat adat untuk sumberdaya manusianya sangat perlu di perhatikan lagi. Tingkat kemandirian dan pendidikan yang rendah dalam masyarakat adat membuat hasil alamnya yang tidak dapat di kelola secara baik tanpa bantuan pemerintahan. 16 Pelibatan masyarakat Papua dalam hal pembuatan kebijakan atau pun pengawasan kawasan hutan memang sangat di perlukan, agar dapat menjaga dan melestarika hutan Papua secara bersinergi. Dengan demikian maka harapannya, penjarahan, pembalakan liar (illegal longging) dan perusakan hutan Papua dapat diminimalisir, dan bahkan sudah tidak ada lagi di Papua, nantinya.
Pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa hutan memiliki hubungan yang erat dalam kehidupan masyarakat Papua khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni. Deangan adanya Pembalakan liar (illegal loging) sangat berdampak pada lingkungan hidup. Politik hukum pengelolaan lingkungan Indonesia telah mengatur dalam Undang-undang seperti Undang-Undang PPLH tahun 2009 dan UndangUndang Kehutanan tahun 1999 melarang kegiatan yang merusak lingkungan dan hutan tanpa izin. Selain itu Otonomi Khusus Papua, yang diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2001 dan perubahannya, memberikan kewenangan kepada Papua untuk mengelola sumber daya sesuai aspirasi lokal.

Di sisi lain, dominasi pemerintah pusat dalam pengelolaan izin sering menghambat partisipasi masyarakat Papua dalam efektivitas kebijakan tersebut. Maka dari itu, diperlukan sinergi antara pusat, daerah, dan masyarakat adat untuk melindungi hutan dan memenuhi hak-hak masyarakat Papua, khususnya masyarakat di Teluk Bintuni secara berkeadilan dan merata. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaian di antara berbagai peraturan teknis terkait pemberian izin pengelolaan sumber daya alam, khususnya pengelolaan hutan di Papua. Selain itu, keberadaan sumber daya alam pada konteks ini dimaksudkan hutan dan tanah harussebagai basis material sekaligus simbol keberadaan masyarakat adat Papua itu sendiri, yang mereka harus di utamakan hak-haknya.