Penerapan Asas Lex
Fori terhadap Keabsahan Surat Kuasa Khusus dalam Perkara Perceraian di Pengadilan
Indonesia
Bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW)
Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri, seringkali memiliki kesulitan pada
saat memiliki permasalahan hukum, khususnya pada saat di Cerai Talak oleh
suaminya dan membuat seorang istri berkedudukan sebagai Termohon/Tergugat dalam
Perkara Perceraian. Kondisi seperti ini mengakibatkan Istri (yang berada di
luar negeri) tidak bisa menuntut hak-haknya seperti Nafkah Iddah, Nafkah
Mut’ah, dan Nafkah Madhiyah pada saat di Cerai Talak oleh suaminya. Oleh
sebab itu, sering kali para TKW tersebut memberikan Kuasa kepada Advokat dalam
membantu permasalahannya.
Advokat di Indonesia yang
menerima kuasa dari WNI/TKW yang sedang berada di luar negeri sebagai Termohon/Tergugat
dalam Perkara Perceraian, pada prinsipnya beracara dengan hukum acara perdata
Indonesia di pengadilan yang berwenang, sedangkan tata cara pemberian kuasanya
mengikuti asas lex fori dan sesuai dengan ketentuan surat kuasa khusus. Termasuk
jika kuasa dibuat di luar negeri maka harus memenuhi syarat formil HIR dan
syarat tambahan legalisasi perwakilan Republik Indonesia.
Sebelum membahas terkait asas lex
fori, perlu di ketahui terkait kewenangan pengadilan yang berwenang.
Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa Gugatan perceraian
diajukan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Istri. Namun, kondisi tersebut dapat di kecualikan jika
istri dengan sengaja pergi dan meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin
suami, maka gugatan harus diajukan di tempat kediaman suami. Lebih lanjut, apabila
kedua pihak (suami dan istri) bertempat kediaman di luar negeri, gugatan
diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan
dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sesuai Pasal 73 ayat (3)
Undang-Undang Peradilan Agama.
Sebagaimana yang telah di
jelaskan diatas, bahwa dalam pembuatan Surat Kuasa Khusus yang dilakukan oleh
seseorang (klien) yang berada di Luar Negeri kepada Advokat di Indonesia, maka menurut
asas lex fori yang diterapkan dalam praktik hukum acara perdata, surat
kuasa khusus yang dibuat di luar negeri untuk dipergunakan di pengadilan
Indonesia tunduk pada hukum acara perdata Indonesia, sehingga syarat formilnya
sama dengan surat kuasa yang dibuat di dalam negeri, sebagaimana diuraikan
dalam doktrin acara perdata yang merujuk Pasal 123 ayat (1) HIR dan kebijakan
Mahkamah Agung.
Berdasarkan Pasal 123 ayat (1)
HIR, kuasa berperkara harus diberikan dengan “surat kuasa teristimewa” apabila
pemberi kuasa tidak hadir sendiri, sehingga kuasa untuk perkara perceraian
sebagai Tergugat harus berupa surat kuasa khusus, bukan kuasa umum. Syarat
formil surat kuasa khusus menurut praktik yang diakui oleh Mahkamah Agung dan
doktrin acara perdata (yang juga disarikan dalam analisis yurisprudensi)
meliputi:
1. Berbentuk
tertulis, dapat berupa akta otentik atau di bawah tangan, selaras dengan
konstruksi Pasal 123 ayat (1) HIR yang mensyaratkan adanya surat kuasa.
2. Menyebutkan
kompetensi relatif, yaitu jelas ditujukan untuk beracara di pengadilan tertentu
(misalnya Pengadilan Agama X atau Pengadilan Negeri Y).
3. Menyebutkan
identitas dan kedudukan para pihak (nama, alamat/domisili pihak pemberi kuasa
dan penerima kuasa) sebagai pihak berperkara, selaras dengan keharusan memuat
identitas pihak dalam gugatan sebagaimana Pasal 56 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi pedoman umum formalitas
para pihak.
4. Menyebutkan
objek dan jenis perkara secara spesifik, yaitu perkara perceraian tertentu
(nomor perkara jika sudah ada, atau setidaknya keterangan akan/telah digugat
cerai oleh pasangan dalam perkara perceraian).
Syarat Tambahan Jika Surat
Kuasa Dibuat di Luar Negeri
Untuk perkara yang tunduk pada
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 menegaskan bahwa surat kuasa yang dibuat di luar negeri:
1. Format
/ bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara tempat dibuat;
2. Harus
diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut seperti: KBRI;
3. Dan
kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Ketentuan Pasal 57 ayat (3)
Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ini, menurut analisis praktik
Mahkamah Agung, dijadikan rujukan analogis bagi seluruh lingkungan peradilan
dalam hal surat kuasa dibuat di luar negeri, sehingga dalam perkara perdata/perceraian
diberlakukan syarat tambahan administratif berupa legalisasi oleh Perwakilan Republik
Indonesia.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
(Putusan No. 3038 K/Pdt/1981) yang dijelaskan dalam analisis praktik menegaskan
kaidah bahwa: Keabsahan surat kuasa yang dibuat oleh subjek hukum di luar
negeri, selain harus memenuhi syarat formil sebagaimana Pasal 123 ayat (1) HIR,
juga harus lebih dahulu dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia. Legalisasi
oleh perwakilan diplomatik RI (KBRI/KJRI) dimaksudkan untuk memberi kepastian
hukum bagi pengadilan tentang kebenaran identitas pemberi kuasa dan keaslian
pembuatan surat kuasa tersebut.
Dalam keadaan tidak terdapat
KBRI/KJRI di negara setempat (misalnya di wilayah yang tidak diakui secara
diplomatik), praktik peradilan menerima legalisasi/pengetahuan oleh kantor
perwakilan non-diplomatik Republik Indonesia (misalnya Kantor Dagang dan Ekonomi
Indonesia), sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam perkara
perceraian WNI di Taiwan, yang menyatakan bahwa: “Surat kuasa khusus yang
dibuat di Taiwan dan diketahui oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di
Taipei dianggap memenuhi persyaratan keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat
di luar negeri, karena tidak ada perwakilan diplomatik setingkat KBRI/KJRI di
sana”.
Langkah-Langkah Praktis
yang Harus Dilakukan oleh Advokat dalam Menerima Kuasa:
1. Klarifikasi
posisi klien
Pastikan klien memang berada di
luar negeri (negara mana, alamat lengkap, status kewarganegaraan WNI). Hal ini
penting untuk menentukan apakah kuasa akan dibuat di luar negeri dan perlu
legalisasi Perwakilan RI, selaras dengan pola Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Menyusun
draft surat kuasa khusus
Memuat identitas klien (nama
lengkap, kewarganegaraan Indonesia, alamat luar negeri dan alamat KTP jika
relevan), Memuat identitas advokat penerima kuasa, Menyebut secara jelas: Nomor
perkara (jika sudah ada), atau sekurang-kurangnya keterangan “dalam perkara
perceraian antara A (Penggugat) melawan B (Tergugat) di Pengadilan Agama/Negeri
…”, Wewenang yang diberikan (mewakili di persidangan, menghadap, menjawab
gugatan, mengajukan bukti, upaya hukum, dan lain-lain), dan Menyebut pengadilan
yang dituju (kompetensi relatif), sejalan dengan syarat formil surat kuasa
menurut doktrin acara perdata yang mendasarkan diri pada Pasal 123 ayat (1)
HIR.
3. Mengirim
draft ke klien di luar negeri
Klien menandatangani di hadapan
pejabat yang diakui menurut hukum setempat (misalnya notaris lokal), untuk
memudahkan pengesahan.
4. Legalisasi
oleh Perwakilan RI
Klien membawa/menyampaikan surat
kuasa yang telah ditandatangani ke: KBRI/KJRI setempat; atau Jika tidak ada
KBRI/KJRI, ke perwakilan resmi lain milik Indonesia (misalnya Kantor Dagang dan
Ekonomi Indonesia) sebagaimana pernah dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi
Agama Surabaya dalam kasus Taiwan. Perwakilan RI membubuhkan keterangan bahwa
tanda tangan/akta tersebut diketahui (legalisasi).
5. Penerjemahan
ke Bahasa Indonesia
Jika surat kuasa atau bagian
pengesahannya dibuat dalam bahasa asing, terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh
penerjemah resmi/tersumpah, mengikuti pola Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang
Peradilan Tata Usaha Negara.
6. Pengiriman
asli ke Indonesia
Dokumen asli surat kuasa yang
sudah dilegalisasi dan terjemahannya dikirim ke Anda sebagai advokat di
Indonesia untuk didaftarkan dan dilampirkan dalam proses beracara di Pengadilan.
Demikian penjelasan singkat
terkait Asas Lex Fori dan pemberian kuasa oleh Klien yang berada di luar
negeri, semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat.
