Pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama terkait harta
bersama, nafkah istri, dan nafkah anak pada prinsipnya mengikuti hukum acara
perdata umum (HIR/RBg) dengan penyesuaian oleh yurisprudensi dan peraturan
khusus di lingkungan peradilan agama. Setiap tahapan eksekusi harus berpegang
pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara kewenangan Pengadilan Agama berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan sengketa perkawinan, termasuk harta bersama serta
nafkah istri dan anak berdasarkan Pasal 37 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2019, karena pembagian harta bersama timbul sebagai akibat putusnya
perkawinan karena perceraian. Sedangkan, hukum acara yang berlaku di lingkungan
Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri
sepanjang tidak diatur khusus, sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang
Peradilan Agama yang menegaskan bahwa HIR berlaku subsidiair bagi eksekusi
putusan Pengadilan Agama.
Dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama terdapat
syarat-syarat umum eksekusi yaitu, Putusan Pengadilan Agama harus berkekuatan
hukum tetap (inkracht), sesuai asas umum hukum acara perdata. Selain
itu, bersifat condemnatoir (memerintahkan pembayaran nafkah, pembagian
harta, dsb.), karena putusan yang hanya declaratoir atau constitutif tidak
dapat dieksekusi dengan mekanisme paksa ala Pasal 196–197 HIR.
Surat Mahkamah Agung Nomor MA/PEMB/0156/77 Tahun 1977
menegaskan bahwa setiap putusan Pengadilan Agama berkarakter condemnatoir,
constitutif, maupun declaratoir pada prinsipnya harus dapat
dilaksanakan menurut mekanisme eksekusi perdata setelah memenuhi ketentuan
peraturan perundang‑undangan, sehingga Pengadilan Agama menggunakan tata cara
eksekusi sebagaimana diatur HIR.
Prosedur Umum Eksekusi (Nafkah & Harta Bersama)
1. Permohonan Eksekusi
Pihak yang menang (istri atau anak melalui wali, atau mantan
istri/suami dalam perkara harta bersama) mengajukan permohonan eksekusi
tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara,
berdasarkan Pasal 196 HIR yang mengatur bahwa pihak yang menang berhak
mengajukan permintaan pelaksanaan putusan apabila pihak yang kalah lalai
memenuhi putusan secara sukarela.
2. Aanmaning (Peringatan Eksekusi)
Ketua Pengadilan Agama memanggil pihak yang kalah untuk
diberi peringatan (aanmaning) agar melaksanakan isi putusan secara sukarela
dalam tenggang yang ditentukan. Dalam Pasal 196 HIR menyatakan Ketua Pengadilan
memanggil dan memperingatkan pihak yang dikalahkan agar memenuhi putusan dalam
tempo paling lama 8 (delapan) hari sejak peringatan.
3. Penetapan dan Pelaksanaan Sita/Eksekusi
Jika setelah lewat tenggang waktu yang diberikan pihak yang
kalah tetap tidak melaksanakan putusan, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan
penetapan eksekusi yang berisi perintah untuk menyita dan melelang harta pihak
yang kalah.
Dalam Pasal 197 HIR mengatur bahwa apabila pihak yang kalah
tidak memenuhi putusan setelah aanmaning, Ketua Pengadilan memerintahkan
penyitaan barang‑barang tidak tetap dan jika tidak cukup, disita barang tetap
milik pihak yang kalah sampai mencukupi jumlah yang tercantum dalam putusan,
ditambah biaya eksekusi.
Eksekusi Putusan Nafkah Istri dan Nafkah Anak
1. Penetapan Besaran Nafkah dalam Putusan
Besaran nafkah anak setelah perceraian ditentukan hakim
dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami dan kepatutan, sebagaimana
dinyatakan dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012
yang memerintahkan hakim memperhatikan besaran take home pay suami dan
kebutuhan anak.
Ketentuan yang disempurnakan dalam Lampiran SEMA Nomor 3
Tahun 2018 yang menegaskan bahwa penetapan nafkah madhiyah, nafkah iddah,
mut’ah dan nafkah anak harus mempertimbangkan rasa keadilan dan
kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar
istri/anak.
Lampiran SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang mengarahkan agar amar
pembebanan nafkah anak disertai penambahan 10%–20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan,
di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sehingga putusan nafkah bersifat
dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan.
2. Ketidakpatuhan Mantan Suami
Apabila mantan suami tidak membayar nafkah sesuai amar
putusan, tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan/wanprestasi terhadap
putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 196 HIR, pihak istri/anak dapat: Mengajukan
permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan eksekusi terhadap
putusan nafkah, Meminta Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan
mantan suami agar melaksanakan kewajiban nafkah dalam tenggang paling lambat 8
hari sejak aanmaning.
Jika tetap tidak dipenuhi, Pasal 197 HIR memberikan dasar
bagi Ketua Pengadilan Agama untuk: Memerintahkan penyitaan harta milik mantan
suami (movable dan immovable) sampai mencukupi nilai nafkah tertunggak ditambah
biaya eksekusi, dan Melaksanakan penjualan lelang atas barang yang disita untuk
kemudian hasilnya dipergunakan membayar nafkah istri dan/atau anak yang
tertunggak sesuai amar putusan.
3. Ketentuan Khusus Pekerjaan Tertentu
Untuk ayah yang berstatus:
Ø
PNS:
Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menentukan jika perceraian terjadi atas kehendak
PNS pria, ia wajib menyerahkan sebagian gajinya bagi bekas istri dan
anak-anaknya dengan pembagian sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas
istri dan sepertiga untuk anak-anak;
Ø
Anggota
Polri: Pasal 26 ayat (3) huruf b Perkapolri 9/2010 mewajibkan pemberian nafkah
sekurang‑kurangnya
1/3 gaji ketika hak asuh sementara berada pada istri;
Ø
Anggota
TNI/Pegawai Kementerian Pertahanan: Pasal 21 ayat (1) dan (2) Permenhan 31/2017
mewajibkan pemberian nafkah kepada mantan istri dan/atau anak sesuai putusan
pengadilan.
Ketentuan khusus ini menjadi dasar tambahan bagi eksekusi
melalui pemotongan gaji oleh instansi masing‑masing sejauh diakomodasi amar
putusan dan mekanisme administrasi kepegawaian.
Eksekusi Putusan Pembagian Harta Bersama
1. Penentuan dan Kualifikasi Harta Bersama
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa
harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama tanpa
mempersoalkan atas nama siapa harta didaftarkan.
Pasal 35 ayat (2) Undang‑Undang Perkawinan menegaskan
bahwa harta bawaan masing‑masing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai
hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masing‑masing sepanjang tidak
ditentukan lain, sehingga tidak termasuk objek eksekusi sebagai harta bersama.
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1448 K/Sip/1974 menegaskan
bahwa sejak berlakunya Undang‑Undang Perkawinan, harta yang diperoleh selama ikatan
perkawinan adalah harta bersama, sehingga bagian tersebut wajib dibagi ketika
terjadi perceraian.
2. Proporsi Pembagian
Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa apabila
perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut
hukumnya masing‑masing:
Bagi yang beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menetapkan prinsip
umum pembagian harta bersama masing‑masing 1/2 bagian kepada mantan suami dan mantan istri. Sedangkan
bagi non‑Muslim,
pembagian merujuk Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata (BW) dan hukum adat, tetapi Pasal 119
BW tentang persatuan bulat harta suami istri sudah dikesampingkan oleh Pasal 66
Undang‑Undang
Perkawinan, sehingga rezim Undang‑Undang Perkawinan menjadi rujukan utama.
Dalam praktik, hakim dapat mempertimbangkan kontribusi
masing‑masing
pihak terhadap perolehan harta, kondisi ekonomi, dan keadilan substantif
sehingga pembagian tidak selalu matematis 50:50, sebagaimana dianalisis dalam
praktik pengadilan yang kadang memutus 2:1 jika kontribusi salah satu pihak
jauh lebih besar, sepanjang pertimbangannya jelas dan sejalan dengan tujuan
keadilan Pasal 37 Undang‑Undang Perkawinan.
3. Eksekusi Langsung terhadap Harta Bersama
Ketika amar putusan telah merinci objek harta bersama dan
bagian masing‑masing,
eksekusi dapat dilakukan melalui: Penyerahan fisik atau balik nama atas objek
harta kepada pihak yang berhak; atau Penjualan lelang objek harta bersama dan
pembagian hasil lelang sesuai perbandingan yang ditetapkan putusan, berdasarkan
mekanisme eksekusi barang tetap dalam Pasal 197 HIR.
Yurisprudensi mengembangkan kaidah bahwa:
Segala pembelian atau pembangunan yang dibiayai dari harta
bersama melekat status harta bersama meskipun atas nama pribadi, sehingga tetap
menjadi objek pembagian dan eksekusi, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah
Agung No. 803 K/Sip/1970 dan diperkuat oleh putusan-putusan terbaru seperti
Putusan Mahkamah Agung No. 218 K/Ag/2022 dan No. 387 K/Pdt/2022 yang menegaskan
bahwa aset yang diperoleh selama perkawinan, walau atas nama orang lain atau
penjual, tetap harta bersama dan dibagi masing‑masing seperdua.
4. Harta Bersama yang Dijaminkan atau Dikuasai Pihak Ketiga
Jika objek harta bersama sedang diagunkan ke bank, maka:
Berdasarkan Kaidah Putusan Mahkamah Agung No. 333 K/Ag/2022 menyatakan bahwa
objek yang masih berada dalam agunan belum dapat dibagi karena pemegang hak
agunan mempunyai hak didahulukan bila terjadi wanprestasi; dengan demikian
eksekusi pembagian harus memperhatikan lebih dahulu pelunasan kepada kreditor.
Putusan Mahkamah Agung No. 893 PK/Pdt/2017 menegaskan bahwa
pemegang hak tanggungan beritikad baik harus dilindungi, sehingga kerugian
pasangan akibat pengagunan tanpa persetujuannya menjadi tanggung jawab pribadi
pihak yang mengagunkan, bukan menjadi dasar pembatalan hak kreditor;
konsekuensinya, eksekusi terhadap porsi harta bersama harus mempertimbangkan
keberadaan hak tanggungan dan hak kreditor preferen.
Lebih lanjut, apabila harta bersama diatasnamakan pihak
ketiga, maka: Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 218 K/Ag/2022 dan No. 387
K/Pdt/2022 memberi kaidah bahwa bila terbukti diperoleh selama ikatan
perkawinan, objek tetap dikualifikasi sebagai harta bersama, walaupun
sertifikat masih atas nama penjual atau pihak ketiga, sehingga secara materiil
termasuk objek pembagian dan dapat dimintakan eksekusi setelah status
kepemilikannya dipertegas.
Apabila status kepemilikan atau waktu perolehan tidak jelas,
Putusan Mahkamah Agung No. 309 K/Ag/2015 menegaskan bahwa status kepemilikan
harus lebih dahulu diperjelas di peradilan umum sebelum dapat diperlakukan
sebagai harta bersama dalam eksekusi.
5. Persetujuan Pasangan atas Tindakan terhadap Harta Bersama
Tindakan pengalihan atau pembebanan harta bersama oleh salah
satu pihak pada dasarnya memerlukan persetujuan pasangan: Putusan Mahkamah
Agung No. 701 K/Pdt/1997 menyatakan jual beli tanah harta bersama yang
dilakukan tanpa persetujuan pasangan adalah tidak sah dan batal demi hukum,
sehingga sertifikat yang lahir dari transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum; konsekuensinya, harta tersebut tetap termasuk harta bersama yang dapat
menjadi objek eksekusi.
Putusan Mahkamah Agung No. 209 K/Pdt/2000 menegaskan bahwa
perjanjian kredit dengan jaminan harta bersama tanpa persetujuan pasangan batal
demi hukum karena tidak terpenuhinya sebab yang halal Pasal 1320 BW, sehingga
objek tetap harta bersama yang statusnya relevan dalam eksekusi.
Di sisi lain, apabila utang timbul untuk kepentingan
keluarga dalam jumlah berskala kecil, doktrin yang diikuti peradilan menyatakan
bahwa tindakan hukum suami atau istri tidak memerlukan persetujuan eksplisit
pasangan dan eksekusi dapat langsung ditujukan pada harta bersama, sepanjang
utang tersebut jelas untuk kebutuhan rumah tangga sehari‑hari.
Dengan kerangka tersebut, prosedur pelaksanaan eksekusi
putusan Pengadilan Agama terhadap nafkah istri dan anak maupun terhadap harta
bersama selalu berdasar pada kombinasi: Pasal 35 dan 37 Undang‑Undang Perkawinan, Pasal 54
Undang‑Undang
Peradilan Agama, ketentuan nafkah dalam SEMA 7/2012, SEMA 3/2015, SEMA 3/2018,
serta tata cara eksekusi Pasal 196–197 HIR yang diterapkan secara
konsisten dalam praktik peradilan agama dan diperkaya oleh kaidah yurisprudensi
Mahkamah Agung tentang harta bersama dan nafkah.
