Konsultasi
Penerapan Asas Lex Fori terhadap Keabsahan Surat Kuasa Khusus dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Indonesia

Penerapan Asas Lex Fori terhadap Keabsahan Surat Kuasa Khusus dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Indonesia

Bagi Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri, seringkali memiliki kesulitan pada saat memiliki permasalahan hukum, khususnya pada saat di Cerai Talak oleh suaminya dan membuat seorang istri berkedudukan sebagai Termohon/Tergugat dalam Perkara Perceraian. Kondisi seperti ini mengakibatkan Istri (yang berada di luar negeri) tidak bisa menuntut hak-haknya seperti Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, dan Nafkah Madhiyah pada saat di Cerai Talak oleh suaminya. Oleh sebab itu, sering kali para TKW tersebut memberikan Kuasa kepada Advokat dalam membantu permasalahannya.

Advokat di Indonesia yang menerima kuasa dari WNI/TKW yang sedang berada di luar negeri sebagai Termohon/Tergugat dalam Perkara Perceraian, pada prinsipnya beracara dengan hukum acara perdata Indonesia di pengadilan yang berwenang, sedangkan tata cara pemberian kuasanya mengikuti asas lex fori dan sesuai dengan ketentuan surat kuasa khusus. Termasuk jika kuasa dibuat di luar negeri maka harus memenuhi syarat formil HIR dan syarat tambahan legalisasi perwakilan Republik Indonesia.

Sebelum membahas terkait asas lex fori, perlu di ketahui terkait kewenangan pengadilan yang berwenang. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa Gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Istri. Namun, kondisi tersebut dapat di kecualikan jika istri dengan sengaja pergi dan meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan harus diajukan di tempat kediaman suami. Lebih lanjut, apabila kedua pihak (suami dan istri) bertempat kediaman di luar negeri, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sesuai Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Agama.

Sebagaimana yang telah di jelaskan diatas, bahwa dalam pembuatan Surat Kuasa Khusus yang dilakukan oleh seseorang (klien) yang berada di Luar Negeri kepada Advokat di Indonesia, maka menurut asas lex fori yang diterapkan dalam praktik hukum acara perdata, surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri untuk dipergunakan di pengadilan Indonesia tunduk pada hukum acara perdata Indonesia, sehingga syarat formilnya sama dengan surat kuasa yang dibuat di dalam negeri, sebagaimana diuraikan dalam doktrin acara perdata yang merujuk Pasal 123 ayat (1) HIR dan kebijakan Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) HIR, kuasa berperkara harus diberikan dengan “surat kuasa teristimewa” apabila pemberi kuasa tidak hadir sendiri, sehingga kuasa untuk perkara perceraian sebagai Tergugat harus berupa surat kuasa khusus, bukan kuasa umum. Syarat formil surat kuasa khusus menurut praktik yang diakui oleh Mahkamah Agung dan doktrin acara perdata (yang juga disarikan dalam analisis yurisprudensi) meliputi:

1.     Berbentuk tertulis, dapat berupa akta otentik atau di bawah tangan, selaras dengan konstruksi Pasal 123 ayat (1) HIR yang mensyaratkan adanya surat kuasa.

2.  Menyebutkan kompetensi relatif, yaitu jelas ditujukan untuk beracara di pengadilan tertentu (misalnya Pengadilan Agama X atau Pengadilan Negeri Y).

3.   Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (nama, alamat/domisili pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa) sebagai pihak berperkara, selaras dengan keharusan memuat identitas pihak dalam gugatan sebagaimana Pasal 56 ayat (1) huruf a Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi pedoman umum formalitas para pihak.

4.   Menyebutkan objek dan jenis perkara secara spesifik, yaitu perkara perceraian tertentu (nomor perkara jika sudah ada, atau setidaknya keterangan akan/telah digugat cerai oleh pasangan dalam perkara perceraian).

 

Syarat Tambahan Jika Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri

Untuk perkara yang tunduk pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 menegaskan bahwa surat kuasa yang dibuat di luar negeri:

1.      Format / bentuknya harus memenuhi persyaratan di negara tempat dibuat;

2.      Harus diketahui oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut seperti: KBRI;

3.      Dan kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara ini, menurut analisis praktik Mahkamah Agung, dijadikan rujukan analogis bagi seluruh lingkungan peradilan dalam hal surat kuasa dibuat di luar negeri, sehingga dalam perkara perdata/perceraian diberlakukan syarat tambahan administratif berupa legalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia.

Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan No. 3038 K/Pdt/1981) yang dijelaskan dalam analisis praktik menegaskan kaidah bahwa: Keabsahan surat kuasa yang dibuat oleh subjek hukum di luar negeri, selain harus memenuhi syarat formil sebagaimana Pasal 123 ayat (1) HIR, juga harus lebih dahulu dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia. Legalisasi oleh perwakilan diplomatik RI (KBRI/KJRI) dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi pengadilan tentang kebenaran identitas pemberi kuasa dan keaslian pembuatan surat kuasa tersebut.

Dalam keadaan tidak terdapat KBRI/KJRI di negara setempat (misalnya di wilayah yang tidak diakui secara diplomatik), praktik peradilan menerima legalisasi/pengetahuan oleh kantor perwakilan non-diplomatik Republik Indonesia (misalnya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia), sebagaimana diputus Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam perkara perceraian WNI di Taiwan, yang menyatakan bahwa: “Surat kuasa khusus yang dibuat di Taiwan dan diketahui oleh Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dianggap memenuhi persyaratan keabsahan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri, karena tidak ada perwakilan diplomatik setingkat KBRI/KJRI di sana”.

 

Langkah-Langkah Praktis yang Harus Dilakukan oleh Advokat dalam Menerima Kuasa:

1.      Klarifikasi posisi klien

Pastikan klien memang berada di luar negeri (negara mana, alamat lengkap, status kewarganegaraan WNI). Hal ini penting untuk menentukan apakah kuasa akan dibuat di luar negeri dan perlu legalisasi Perwakilan RI, selaras dengan pola Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

2.      Menyusun draft surat kuasa khusus

Memuat identitas klien (nama lengkap, kewarganegaraan Indonesia, alamat luar negeri dan alamat KTP jika relevan), Memuat identitas advokat penerima kuasa, Menyebut secara jelas: Nomor perkara (jika sudah ada), atau sekurang-kurangnya keterangan “dalam perkara perceraian antara A (Penggugat) melawan B (Tergugat) di Pengadilan Agama/Negeri …”, Wewenang yang diberikan (mewakili di persidangan, menghadap, menjawab gugatan, mengajukan bukti, upaya hukum, dan lain-lain), dan Menyebut pengadilan yang dituju (kompetensi relatif), sejalan dengan syarat formil surat kuasa menurut doktrin acara perdata yang mendasarkan diri pada Pasal 123 ayat (1) HIR.

3.      Mengirim draft ke klien di luar negeri

Klien menandatangani di hadapan pejabat yang diakui menurut hukum setempat (misalnya notaris lokal), untuk memudahkan pengesahan.

4.      Legalisasi oleh Perwakilan RI

Klien membawa/menyampaikan surat kuasa yang telah ditandatangani ke: KBRI/KJRI setempat; atau Jika tidak ada KBRI/KJRI, ke perwakilan resmi lain milik Indonesia (misalnya Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) sebagaimana pernah dinyatakan sah oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam kasus Taiwan. Perwakilan RI membubuhkan keterangan bahwa tanda tangan/akta tersebut diketahui (legalisasi).

5.      Penerjemahan ke Bahasa Indonesia

Jika surat kuasa atau bagian pengesahannya dibuat dalam bahasa asing, terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi/tersumpah, mengikuti pola Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.

6.      Pengiriman asli ke Indonesia

Dokumen asli surat kuasa yang sudah dilegalisasi dan terjemahannya dikirim ke Anda sebagai advokat di Indonesia untuk didaftarkan dan dilampirkan dalam proses beracara di Pengadilan.

 

Demikian penjelasan singkat terkait Asas Lex Fori dan pemberian kuasa oleh Klien yang berada di luar negeri, semoga dapat memberikan pencerahan dan bermanfaat.