Konsultasi
Prosedur dan Dasar Hukum Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Agama terkait Harta Bersama, Nafkah Istri, dan Nafkah Anak

Pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama terkait harta bersama, nafkah istri, dan nafkah anak pada prinsipnya mengikuti hukum acara perdata umum (HIR/RBg) dengan penyesuaian oleh yurisprudensi dan peraturan khusus di lingkungan peradilan agama. Setiap tahapan eksekusi harus berpegang pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara kewenangan Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa perkawinan, termasuk harta bersama serta nafkah istri dan anak berdasarkan Pasal 37 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, karena pembagian harta bersama timbul sebagai akibat putusnya perkawinan karena perceraian. Sedangkan, hukum acara yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku di Pengadilan Negeri sepanjang tidak diatur khusus, sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-Undang Peradilan Agama yang menegaskan bahwa HIR berlaku subsidiair bagi eksekusi putusan Pengadilan Agama.

Dalam pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama terdapat syarat-syarat umum eksekusi yaitu, Putusan Pengadilan Agama harus berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai asas umum hukum acara perdata. Selain itu, bersifat condemnatoir (memerintahkan pembayaran nafkah, pembagian harta, dsb.), karena putusan yang hanya declaratoir atau constitutif tidak dapat dieksekusi dengan mekanisme paksa ala Pasal 196–197 HIR.

Surat Mahkamah Agung Nomor MA/PEMB/0156/77 Tahun 1977 menegaskan bahwa setiap putusan Pengadilan Agama berkarakter condemnatoir, constitutif, maupun declaratoir pada prinsipnya harus dapat dilaksanakan menurut mekanisme eksekusi perdata setelah memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga Pengadilan Agama menggunakan tata cara eksekusi sebagaimana diatur HIR.

Prosedur Umum Eksekusi (Nafkah & Harta Bersama)

1. Permohonan Eksekusi

Pihak yang menang (istri atau anak melalui wali, atau mantan istri/suami dalam perkara harta bersama) mengajukan permohonan eksekusi tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara, berdasarkan Pasal 196 HIR yang mengatur bahwa pihak yang menang berhak mengajukan permintaan pelaksanaan putusan apabila pihak yang kalah lalai memenuhi putusan secara sukarela.

2. Aanmaning (Peringatan Eksekusi)

Ketua Pengadilan Agama memanggil pihak yang kalah untuk diberi peringatan (aanmaning) agar melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam tenggang yang ditentukan. Dalam Pasal 196 HIR menyatakan Ketua Pengadilan memanggil dan memperingatkan pihak yang dikalahkan agar memenuhi putusan dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari sejak peringatan.

3. Penetapan dan Pelaksanaan Sita/Eksekusi

Jika setelah lewat tenggang waktu yang diberikan pihak yang kalah tetap tidak melaksanakan putusan, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan eksekusi yang berisi perintah untuk menyita dan melelang harta pihak yang kalah.

Dalam Pasal 197 HIR mengatur bahwa apabila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan setelah aanmaning, Ketua Pengadilan memerintahkan penyitaan barangbarang tidak tetap dan jika tidak cukup, disita barang tetap milik pihak yang kalah sampai mencukupi jumlah yang tercantum dalam putusan, ditambah biaya eksekusi.

Eksekusi Putusan Nafkah Istri dan Nafkah Anak

1. Penetapan Besaran Nafkah dalam Putusan

Besaran nafkah anak setelah perceraian ditentukan hakim dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi suami dan kepatutan, sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang memerintahkan hakim memperhatikan besaran take home pay suami dan kebutuhan anak.

Ketentuan yang disempurnakan dalam Lampiran SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa penetapan nafkah madhiyah, nafkah iddah, mut’ah dan nafkah anak harus mempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar istri/anak.

Lampiran SEMA Nomor 3 Tahun 2015 yang mengarahkan agar amar pembebanan nafkah anak disertai penambahan 10%–20% per tahun dari jumlah yang ditetapkan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sehingga putusan nafkah bersifat dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan.

2. Ketidakpatuhan Mantan Suami

Apabila mantan suami tidak membayar nafkah sesuai amar putusan, tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpatuhan/wanprestasi terhadap putusan pengadilan. Berdasarkan Pasal 196 HIR, pihak istri/anak dapat: Mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan nafkah, Meminta Ketua Pengadilan Agama memanggil dan memperingatkan mantan suami agar melaksanakan kewajiban nafkah dalam tenggang paling lambat 8 hari sejak aanmaning.

Jika tetap tidak dipenuhi, Pasal 197 HIR memberikan dasar bagi Ketua Pengadilan Agama untuk: Memerintahkan penyitaan harta milik mantan suami (movable dan immovable) sampai mencukupi nilai nafkah tertunggak ditambah biaya eksekusi, dan Melaksanakan penjualan lelang atas barang yang disita untuk kemudian hasilnya dipergunakan membayar nafkah istri dan/atau anak yang tertunggak sesuai amar putusan.

3. Ketentuan Khusus Pekerjaan Tertentu

Untuk ayah yang berstatus:

Ø  PNS: Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menentukan jika perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, ia wajib menyerahkan sebagian gajinya bagi bekas istri dan anak-anaknya dengan pembagian sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak-anak;

Ø  Anggota Polri: Pasal 26 ayat (3) huruf b Perkapolri 9/2010 mewajibkan pemberian nafkah sekurangkurangnya 1/3 gaji ketika hak asuh sementara berada pada istri;

Ø  Anggota TNI/Pegawai Kementerian Pertahanan: Pasal 21 ayat (1) dan (2) Permenhan 31/2017 mewajibkan pemberian nafkah kepada mantan istri dan/atau anak sesuai putusan pengadilan.

Ketentuan khusus ini menjadi dasar tambahan bagi eksekusi melalui pemotongan gaji oleh instansi masingmasing sejauh diakomodasi amar putusan dan mekanisme administrasi kepegawaian.

 

Eksekusi Putusan Pembagian Harta Bersama

1. Penentuan dan Kualifikasi Harta Bersama

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menetapkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama tanpa mempersoalkan atas nama siapa harta didaftarkan.

Pasal 35 ayat (2) UndangUndang Perkawinan menegaskan bahwa harta bawaan masingmasing suami dan istri serta harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan tetap berada di bawah penguasaan masingmasing sepanjang tidak ditentukan lain, sehingga tidak termasuk objek eksekusi sebagai harta bersama.

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1448 K/Sip/1974 menegaskan bahwa sejak berlakunya UndangUndang Perkawinan, harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan adalah harta bersama, sehingga bagian tersebut wajib dibagi ketika terjadi perceraian.

2. Proporsi Pembagian

Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masingmasing: Bagi yang beragama Islam, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam menetapkan prinsip umum pembagian harta bersama masingmasing 1/2 bagian kepada mantan suami dan mantan istri. Sedangkan bagi nonMuslim, pembagian merujuk Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW) dan hukum adat, tetapi Pasal 119 BW tentang persatuan bulat harta suami istri sudah dikesampingkan oleh Pasal 66 UndangUndang Perkawinan, sehingga rezim UndangUndang Perkawinan menjadi rujukan utama.

Dalam praktik, hakim dapat mempertimbangkan kontribusi masingmasing pihak terhadap perolehan harta, kondisi ekonomi, dan keadilan substantif sehingga pembagian tidak selalu matematis 50:50, sebagaimana dianalisis dalam praktik pengadilan yang kadang memutus 2:1 jika kontribusi salah satu pihak jauh lebih besar, sepanjang pertimbangannya jelas dan sejalan dengan tujuan keadilan Pasal 37 UndangUndang Perkawinan.

3. Eksekusi Langsung terhadap Harta Bersama

Ketika amar putusan telah merinci objek harta bersama dan bagian masingmasing, eksekusi dapat dilakukan melalui: Penyerahan fisik atau balik nama atas objek harta kepada pihak yang berhak; atau Penjualan lelang objek harta bersama dan pembagian hasil lelang sesuai perbandingan yang ditetapkan putusan, berdasarkan mekanisme eksekusi barang tetap dalam Pasal 197 HIR.

Yurisprudensi mengembangkan kaidah bahwa:

Segala pembelian atau pembangunan yang dibiayai dari harta bersama melekat status harta bersama meskipun atas nama pribadi, sehingga tetap menjadi objek pembagian dan eksekusi, sebagaimana ditegaskan Putusan Mahkamah Agung No. 803 K/Sip/1970 dan diperkuat oleh putusan-putusan terbaru seperti Putusan Mahkamah Agung No. 218 K/Ag/2022 dan No. 387 K/Pdt/2022 yang menegaskan bahwa aset yang diperoleh selama perkawinan, walau atas nama orang lain atau penjual, tetap harta bersama dan dibagi masingmasing seperdua.

4. Harta Bersama yang Dijaminkan atau Dikuasai Pihak Ketiga

Jika objek harta bersama sedang diagunkan ke bank, maka: Berdasarkan Kaidah Putusan Mahkamah Agung No. 333 K/Ag/2022 menyatakan bahwa objek yang masih berada dalam agunan belum dapat dibagi karena pemegang hak agunan mempunyai hak didahulukan bila terjadi wanprestasi; dengan demikian eksekusi pembagian harus memperhatikan lebih dahulu pelunasan kepada kreditor.

Putusan Mahkamah Agung No. 893 PK/Pdt/2017 menegaskan bahwa pemegang hak tanggungan beritikad baik harus dilindungi, sehingga kerugian pasangan akibat pengagunan tanpa persetujuannya menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang mengagunkan, bukan menjadi dasar pembatalan hak kreditor; konsekuensinya, eksekusi terhadap porsi harta bersama harus mempertimbangkan keberadaan hak tanggungan dan hak kreditor preferen.

Lebih lanjut, apabila harta bersama diatasnamakan pihak ketiga, maka: Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 218 K/Ag/2022 dan No. 387 K/Pdt/2022 memberi kaidah bahwa bila terbukti diperoleh selama ikatan perkawinan, objek tetap dikualifikasi sebagai harta bersama, walaupun sertifikat masih atas nama penjual atau pihak ketiga, sehingga secara materiil termasuk objek pembagian dan dapat dimintakan eksekusi setelah status kepemilikannya dipertegas.

Apabila status kepemilikan atau waktu perolehan tidak jelas, Putusan Mahkamah Agung No. 309 K/Ag/2015 menegaskan bahwa status kepemilikan harus lebih dahulu diperjelas di peradilan umum sebelum dapat diperlakukan sebagai harta bersama dalam eksekusi.

5. Persetujuan Pasangan atas Tindakan terhadap Harta Bersama

Tindakan pengalihan atau pembebanan harta bersama oleh salah satu pihak pada dasarnya memerlukan persetujuan pasangan: Putusan Mahkamah Agung No. 701 K/Pdt/1997 menyatakan jual beli tanah harta bersama yang dilakukan tanpa persetujuan pasangan adalah tidak sah dan batal demi hukum, sehingga sertifikat yang lahir dari transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum; konsekuensinya, harta tersebut tetap termasuk harta bersama yang dapat menjadi objek eksekusi.

Putusan Mahkamah Agung No. 209 K/Pdt/2000 menegaskan bahwa perjanjian kredit dengan jaminan harta bersama tanpa persetujuan pasangan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya sebab yang halal Pasal 1320 BW, sehingga objek tetap harta bersama yang statusnya relevan dalam eksekusi.

Di sisi lain, apabila utang timbul untuk kepentingan keluarga dalam jumlah berskala kecil, doktrin yang diikuti peradilan menyatakan bahwa tindakan hukum suami atau istri tidak memerlukan persetujuan eksplisit pasangan dan eksekusi dapat langsung ditujukan pada harta bersama, sepanjang utang tersebut jelas untuk kebutuhan rumah tangga seharihari.

Dengan kerangka tersebut, prosedur pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama terhadap nafkah istri dan anak maupun terhadap harta bersama selalu berdasar pada kombinasi: Pasal 35 dan 37 UndangUndang Perkawinan, Pasal 54 UndangUndang Peradilan Agama, ketentuan nafkah dalam SEMA 7/2012, SEMA 3/2015, SEMA 3/2018, serta tata cara eksekusi Pasal 196–197 HIR yang diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan agama dan diperkaya oleh kaidah yurisprudensi Mahkamah Agung tentang harta bersama dan nafkah.